TRANSINDONESIA, Bengkulu : Sejumlah Desa di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, desak pemkab setempat segera menyelesaikan masalah tapal batas antar desa guna menghindari terjadinya konflik lahan masyarakat di daerah perbatasan antar desa.
Masih banyak tapal batas antar desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko sampai sekarang tidak jelas. Hal ini menyebabkan sering terjadi konflik lahan di daerah perbatasan antar desa.
“Kami minta Pemkab Mukomuko segera menyelesaikan masalah tapal batas antar desa di beberapa kecamatan di daerah ini, salah satunya wilayah Kecamatan Lubuk Pinang,” kata warga ketika berdialog dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bengkulu, Bambang Seoroso, Sabtu (1/2/2014).
Ketua Kelompok DPD di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini berkunjung ke sejumlah desa di Mukomuko untuk menyerap aspirasi rakyat dan juga mensosialisasikan Undang-Undang Desa serta Pemilu legislatif 9 April kepada masyarakat setempat.
Dijelaskan warga, akibat tapal batas wilayah antar desa yang masih belum jelas, masyarakat sulit mengurus surat tanahnya yang berada di wilayah batas desa. Sedangkan perangkat desa dan camat tidak berani membuat surat tanah tersebut.
Sebab, apakah tanah tersebut masuk di wilayah desa A atau B, karena batas desa belum jelas. Hal ini sangat dikeluhkan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan antar desa.
Untuk itu, warga berharap kepada Pemkab Mukomuko dan instansi terkait di daerah ini segera menuntaskan masalah tapal batas antar desa di sejumlah desa di daerah tersebut.
Jika masalah ini tidak segera dituntaskan oleh pemkab setempat, maka ke depan potensi konflik lahan di daerah perbatasan antar desa akan terbuka lebar.(sp/bud)