KPK Diminta Tawarkan Mr.Whistle Blower Kepada Anas

anastahan

TRANSINDONESIA, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tawarkan kepada  Anas Urbaningrum sebagai justice collaborator atau whistle blower. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Senin (13/1/2014).

Untuk itu, Bambang meminta KPK hendaknya memberi keleluasaan Anas untuk berbicara kepada media sebagaimana keleluasaan berbicara yang pernah dinikmati terpidana Muhammad Nazaruddin.

Menurut Politisi Golkar tersebut setidaknya ada tiga faktor yang menjadi dasar pertimbangan whistle blower untuk Anas. Pertama, ujarnya, publik selama ini berasumsi bahwa Anas mengantongi banyak informasi mengenai kejahatan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pusat kekuasaan.

“Publik sering bergunjing bahwa Anas memiliki catatan lengkap tentang kejahatan pihak tertentu dalam Pemilu 2004 dan 2009. Saya berharap KPK tidak menutup mata pada asumsi ini,” kata Bambang.

Kemudian saatmengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan ketua umum Partai Demokrat  tahun lalu, ujar Bambang, Anas berjanji akan membuka halaman demi halaman dari catatan pribadinya. “Pernyataan ini diartikan banyak orang sebagai niat Anas untuk membongkar kejahatan yang diduga dilakukan pusat kekuasaan,” kata Bambang.

Terakhir, Bambang mengutip pernyataan pengacara Anas, Firman Wijaya, Sabtu (11/1/2014) kemarin.  Dimana Firman menyatakan, Anas siap bekerja sama dengan KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Hambalang, termasuk dugaan keterlibatan orang  dekat istana.

“Sangat penting bagi KPK memberi keleluasaan kepada Anas untuk berbicara terbuka agar tidak lagi tumbuh kesan tebang pilih,” tuturnya.

Bambang membandingkan dengan Nazaruddin setiap kali selesai menjalani pemeriksaan di KPK eluasa berbicara mengenai keterlibatan orang lain dalam kasus-kasus yang sedang ditangani KPK. “Kini, publik berharap Anas mau melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Namun, Bambang mengingatkan bahwa jika KPK pada akhirnya mau menawarkan status justice collaborator atau whistle blower kepada Anas.

“Maka Anas harus mendapat perlindungan maksimum agar keselamatan jiwa tidak terancam,” kata Bambang.(trc/fer)

Share
Leave a comment