Kejaksaan Tangkap Bendahara UPT Laboraturium Lingkungan Hidup Sumut

 

trans

TRANSINDONESIA, Jakarta : Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan DPO dari Kejaksaan Negeri Medan bernama Ervina Sari, ST, MT (38 Tahun).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi SH, Ervina Sari ditangkap gara-gara melakukan tindak pidana korupsi uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada UPT Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012. Karena ia tidak menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.1,2 Milyar lebih.

“Penangkapan terkait dengan perbuatan Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Uang Hasil Penerimaan Retribusi Jasa Usaha pada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sekitar Rp. 1.206.999.780 rupiah,” ujar Untung.

Lebih lanjut Mantan Kejari Jakarta Selatan itu mengatakan, Ervina Sari diamankan di  daerah Cileungsi, Bogor, sekitar Pukul: 18.00 WIB, ujar Untung sambil melanjutkan bahwa ia akan diterbangkan ke Medan, esok hari pada 8 Januari 2014, jelasnya.

Seperti diketahui, Ervana Sari bekerja sebagai PNS dan menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboraturium Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Utara.(ikaberita/as)

Share