TransIndonesia, Tanah Karo : Helikopter jenis Bold Co, milik Bupati Simalunggun JR Saragih, yang hendak terbang (takk off) dari RSU Effarina Kec. Berastagi, Kab. Karo, sekitar jam 10.45, menuju Simalunggun gagal terbang disebabkan melanggar satu tiang listrik (travo) tepat di depan gerbang RSU Effarina. Akibatnya satu tewas tiga keritis dan satu dinyatakan aman.
Hilikopter JR saragih yang pernah diduga memberikan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi itu diterbangkan Budi, 35, selaku pilot bermuatan lima jiwa menewaskan Arif Setiawan selaku tekhnisi. Sementara tiga penumpang Yahya dan Simanjorang dalam keadaan keritis. Nila selaku penumpang dinyatakan aman dari kecelakaan maut tersebut.
“Sekitar jam 10. 45. Helikopter jenis Bold Co bermuatan lima jiwa gagal terbang, dari Rumah Sakit Umum Effarina menuju Simalunggun setelah menaberak tiang listrik tepat di depan gerbang Rumah Sakit Effarina milik Bupati Simalunggun. Akibatnya satu dinyatakan tewas, tiga keitis dan satu aman. Arif Setiawan selaku tekhnisi tewas di tempat. Sementara Simanjorang dalam kondisi keritis dilarikan ke Rumah Sakit Umum Medan,” terang Dandim O2 O5 TK. Mayer Putong kepada wartawan Senin (30/12/2013).
Kapolres T. Karo AKBP Alberd Sianipar kepada Waspada mengatakan, evakuasi jatuhnya Helikopter akan dilakukan secepatnya. Mengingat Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedah menuju ke Karo dari perjalanan.
Helikopter itu jatuh di bawah tiang listrik di atas paret (got) tanpak rinsek dibagian depan. Kaca depan hancur berserakan. Bahan bakar Helikopter avtur tumpah mengaliri posisi jatuhnya Heli tersebut.
Sekira satu jam lebih setelah jatuhnya Helikopter milik Bupati Simalunggun, jalan Berastagi – Kabanjahe terpaksa ditutup sekira satu jam lebih. Arus jalan tanpak teretup oleh ribuan warga yang menyaksikan jatuhnya heli tersebut.
Penguna jalan mengendarai angkutan umum menuju Kabanjahe terpaksa meneruskan perjalanan dengan berjalan kaki ke tempat tujuan. Personil Polres T. Karo, Kodim 02 05 TK dan Simbisa 125 terlihat mengamankan jatuhnya heli tersebut.
Setelah Helikopter ditutup dengan mengunakan plastic biru jalan yang ditutup di buka buat penguna jalan. Sementara garis police line hanya dibuat disekeliling Heli.
Sejumlah awak media baik cetak dan tv, yang ingin memberitakan jatuhnya Helikopter menewaskan satu orang tekhnisi, serta tiga keritis saat dalam peliputan mendapat larangan dari securite RSU Effarina milik Bupati Simalunggun. Setelah salah satu wartawan terbitan Medan, Didi didorong oleh seorang satpam RSU tersebut.
Tidak terima rekannya diperlakukan keras oleh Satpam tersebut, tanpa dikomandoi para wartawan langsung mendatangi securite tersebut. Kericuhan terjadi sekitika. Dimana satpam tersebut mundur masuk ke RSU Effarina setelah dilerai oleh aparat yang berjaga di lokasi.
“Jelas kita tidak terima teman kita digutukan. Kitakan mempunyai kode etik dalam peliputan. Tempat kejadian perkara ini adalah jalan umum, bukan milik pribadi atau perorangan. Kita sah meliput peristiwa. Jangan dia (Satpam) tersebut berbuat konyol kepada awak media,” terang Dede salahsatu wartawan tv.
Sementara, Didi jurnalis yang mendapat perlakuan tidak layak menegaskan, dada saya didorong layaknya ada larangan saat mengabadikan Helikopter jatuh milik Bupati Simalunggun. “Ketika salah satu satpam berpakaian safari warnah hitam lengkap dengan alat komunikas atau ht, tanpa bet nama melarang tugas jurnalis ketika hendak mengambil gambar, dan mendorong saya. Akibatnya kamera yang ditanggan saya langsung terjatuh,”ungkapnya kesal atas kelakuan satpam tersebut. (ded/don)