Gerindra: Eksekusi Mati Tuti Wajah Buruk Perlindungan TKI

Ini menunjukan kelemahan posisi Indonesia memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri

Tuti Tursilawati

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menilai eksekusi mati TKI  tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tanda lalainya pengawasan TKI.

“Ini menunjukan kelemahan posisi Indonesia memberikan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri terutama di negara-negara yang hukum perlindungan kepada tenaga kerjanya (lokal maupun migran) lemah,” ujar Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11).

Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tuti Tursilawati (33). Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Dia menilai kegagalan mengetahui jadwal eksekusi mati menunjukan lalainya pengawasan TKI. Karena, Tuti sudah mengalami persoalan hukum di Arab Saudi bertahun-tahun.

Politikus itu mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyebut ada 20 TKI di Arab Saudi terancam hukuman mati sepanjang 2011 hingga 2018. Kemudian 15 orang di antaranya karena kasus pembunuhan dan lima karena kasus sihir.

“Data ini sudah ada di pemerintah, tinggal melakukan monitoring perkembangan kasus detik demi detik. Ini persoalan lemahnya lobi pemerintah,” tegas anggota Komisi VIII DPR RI yang akrab disapa Sara ini.

Sara menilai tingginya pengiriman tenaga kerja informal tanpa dibekali pengetahuan hukum dan kondisi sosial negara penerima, menjadi penyebab terjadinya kasus-kasus TKI bermasalah. Para pekerja menjadi rentan dieksploitasi di tempat mereka bekerja. Sara mendesak pemerintah mengevaluasi dan memastikan kembali negara tujuan TKI yang dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pekerja

“Solusi lain, di tengah derasnya tenaga kerja asing di negeri sendiri, kita juga sangat perlu mengembangkan lapangan pekerjaan untuk warga kita sehingga tidak perlu mencari pekerjaan ke negara lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Tuti Tursilawati dieksekusi mati 29 Oktober 2018 di Arab Saudi, tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia. Wanita asal Majalengka, Jawa Barat itu dihukum atas tuduhan pembunuhan terhadap ayah majikannya WN Saudi, atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi, 11 Mei 2010. Republika

Share
Leave a comment