Ayah Tiri Bejat Cabuli Anak Usia 6 Tahun

Tindakan bejat pelaku kepergok ibu kandung korban. Pertama saat korban sedang tertidur, dan kedua di kamar mandi usai pelaku mandi

Pelaku pencabul anak tiri berusia 6 tahun diringkus polisi.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | KARAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengungkap modus pencabulan Ayah terhadap anak tirinya yang masih berusia 6 tahun, di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Karawang, Sabtu 11 Agustus 2018.

Pelaku, E (42) yang bekerja sebagai kuli bangunan, yang menikahi ibu kandung korban sejak 2014 lalu. Korban bernama, EA, anak perempuan yang berusia 6 tahun, warga Batujaya, Karawang.

“Pelaku ini sudah dua kali cabuli anaknya di rumahnya,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, kemaren.

Awalnya, kata Kapolres, tindakan bejat pelaku kepergok ibu kandung korban. Pertama saat korban sedang tertidur, dan kedua di kamar mandi usai pelaku mandi.

“Hasil pemeriksaan visum et repertum, kemaluan korban ada luka robek, diduga kuat akibat perbuatan cabul pelaku,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, kakek korban geram dan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Karawang. Polres Karawang, kemudian bertindak dan menangkap pelaku pada 1 Agustus 2018 lalu oleh anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang.

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak teriak dan memberitahu siapapun. Saat diperiksa pun mengelak. Namun saksi dan bukti perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres.[COK/TRS]

Share
Leave a comment