PASAL ZOMBI RUU KUHP: Tak Hanya Cacat Pembuatan namun Melawan Prinsip Negara Hukum

TRANSINDONESIA.CO Muhammad Joni – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI):

RUU KUHP bukan Beleidregel biasa. Itu UU yang paling kental dengan prinsip Negara Hukum. RUU KUHP sebagai hukum pidana jangan seinci pun via a vis semangat Proklamasi dan melawan prinsip Negara Hukum.

Menghidupkan lagi pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP yang dibahas DPR dan Pemerintah, itu mematahkan akal sehat bernegara.  Ada 5 alasan, berikut ini ulasannya.

Pertama: Sebelum jadi pasal zombie pun, norma itu sudah lama usang dan ahistoris. Karena sebagai produk penjajahan,  pasal itu membungkam kritik dan perlawanan rakyat pada watak kolonialisme.

Muhammad Joni

Ahistoris menghidupkannya lagi di zaman now yang menghormati HAM,  hak berpendapat, dan era konstitusionalisme. Benih hak berpendapat jangan dibungkam apalagi dikriminalisasi. Proklamasi Kemerdekaan lahir dari perlawanan dan dekonstruksi kolonialisme.

Anti kritik idemditto melawan hakikat dan nilai historis Proklamasi. Pembuat UU musti paham bahwa akar tunggang kritik karena absennya public trust, bukan tuduhan intrik politik.

Kedua: Pasal zombie sudah dinilai inkonstitusional. Pembuat UU wajib patuh konstitusi dan mengamalkan konstitusionalisme. Eksekutif dan Legislatif wajib patuh putusan Kekuasaan Kehakiman dalam aras konstitusi. Itu spirit dan ajaran Ilmu Negara yang paling dasar.

Pembuat UU wajib patuhi putusan MK sebagai kekuasaan kehakiman yang dijamin UUD 1945. Jika tidak, sedari awal pembahasan RUU KUHP sudah pupus spirit konstitusionalisme.

Ketiga: Patuh sempurna kepada putusan MK itu  mandat kepada seluruh rakyat, pun lebih-lebih DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU yang memiliki pembagian kekuasaan negara (power of state).

Artinya, tak hanya sekadar otoritas (authority) yang administraif.  Kepatuhan itu bukan hanya wujud kepatuhan teknis legislative drafting dan law making akan tetapi kepatuhan pada prinsip Negara Hukum (rechtstaat) yang bersumber dari UUD 1945.

Keempat: Pasal zombie yang hendak dihidupkan lagi sama saja sudah kehilangan validity of norm (keabsahan substantif norma). Hukum yang sempurna tak hanya keberlakuan secara formal tetapi memiliki validity.

Hukum pidana itu musti memiliki anasir validity materiel dan formil. Ajaran hukum paling dasar mensyaratkan unsur materil dan unsur formil UU, apalagi UU KUHP yang hendak menggantikan KUHP dari konkordansi Wetboek vav Straafrecht (WvS).

Kelima: Ajaran hukum pidana bahwa norma hukum pidana itu tak boleh ditafsirkan dan menggunakan analogi.

Karena itu menghidupkan norma hukum pidana atau perbuatan pidana yang sudah dibatalkan alias inkonstitusional, secara metodologis masuk ke dalam penormaan yang  analogi, atau ‘akrobatik’ legal drafting. Itu vis a vis ajaran hukum pidana dan watak konstitusi yang tak boleh menjadikan norma pidana pada norma yang kehilangan validity.

Apapun itu, pembuat UU wajib patuhi konstitusi bukan rajin menyiasati. Hallo…, Negarawan dan intelektual wajib mengerti hakikat Proklamasi Kemerdekaan bukan membungkam benih kritik. KUHP yang sempurna dan memiliki norma otentik jika didukung publik, proses yang memiliki kadar public trust tinggi.

Elok mengingat kata Confusius, jika ada 3 prioritas:  public trust, ekonomi dan pertahanan,  maka public trust prioritas pertama. Kebanggaan apa hendak diraih melanggar konstitusionalisme? Allhua’lam.Tabik.[]

Share
Leave a comment