PRT Gasak Harta Majikan

TRANSINDONESIA.CO – Marni, 22 tahun, pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena menguras harta milik majikannya di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Marni dicokok polisi di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, ketika akan kabur ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi baru saja menangkap Marni, seorang PRT yang telah menguras harta majikannya di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Menurut keteranganya, Marni nekat mencuri harta majikannya untuk membiayai anaknya yang sakit.

Marni berhasil ditangkap di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, saat hendak kabur ke kampung halamannya yang ada di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis 2 Mret 2017.

Ilustrasi

“Dia baru kerja sebulan, karena butuh uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit, munculah ide mencuri itu. MR pun nekat mengambil emas, berlian, perhiasan lainnya, dan handphone berbagai merek milik majikannya itu,” ujar AKBP Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 3 Maret 2017.

AKBP Budi Hermanto mengatakan, sebenarnya Marni berniat kerja sebagai PRT di Jakarta. Namun, karena butuh uang dan tergiur dengan harta majikannya, dia pun berbuat nekat. Selama setengah bulanan itu, Marni pun sudah hapal dengan isi rumah majikannya, termasuk tempat majikannya menyimpan barang berharganya.

“Dia beraksi saat kondisi rumah sedang sepi. Saat majikannya pulang, dia mendapati hartanya telah raib bersama MR ini. Korban melapor dan langsung kami usut,” katanya.[DOD]

Share
Leave a comment