Polisi Bongkar Prostitusi Gadis Bawah Umur untuk Kalangan Pejabat dan Eksekutif Bekasi

TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Bekasi Kota bongkar lokasi prostitusi wanita di bawah umur untuk kalangan pejabat dan eksekutif Kota Bekasi, Jawa Barat. Markas prostitusi di sejumlah apartemen yang menawarkan gadis muda belia itu lewat media sosial (medsos), seperti akun facebook, twitter, instagram dan whatshapp.

Sayangnya, dua munckari bejat yang menjual anak dibawah umur itu sempat melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan.

“Ada dua mucikari yang kami amankan dan mereka semuanya perempuan, sedang dua mucikari lagi sempat kabur,” kata Kanit Reskrimsus, Polres Metro Bekasi Kota, AKP Wahid Key kepada wartawan di Polrestro Bekasi Kota Kota Bekasi, Jumat 20 Januari 2017.

Online prostitusi gadis bawah umur.[ISH]
Online prostitusi gadis bawah umur.[ISH]
Dua mucikari yang berhasil diringkus adalah BQ, 30 tahun, dan TJ, 23 tahun. Keduanya ditangkap aparat yang melakukan under cover boy (penyamaran) yang berpura-pura menjadi konsumen mucikari penyedia gadis muda belia.

Aksi bejat mucikari itu terbongkar, saat akun twitter yang menawarkan wanita muda dan siap bermain di apartemen dengan tarif berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta sekali main. “Mereka biasa melakukan prostitusi di apartemen Center Point,” ujar AKP Wahid Key.

Polisi pun menyamar sebagai lelaki hidung belang dan meminta disediakan wanita yang diinginkan, Melalui pesan singkat, anggota meluncur ke apartemen Center Point di Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan.

Dua wanita yang bertugas sebagai mucikari langsung menawarkan tiga wanita, salah seorang di antaranya AC berusia 16 tahun dan berstatus putus sekolah.

Melihat itu, polisi memastikan telah terjadi prostitusi langsung menciduk kedua mucikari tersebut dan menggelandangnya ke Mapolrestro.

Dari lokasi itu polisi bershasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 4 kondom baru, 2 kondom bekas pakai, uang Rp1,250 juta, 3 dompet, 9 handphone, pakaian dalam wanita  dan akte kelahiran.

“Dua mucikari yang melarikan diri tengah kita buru, keduanya berperan sebagai pencari pelanggan dan umumnya para pejabat dan juga kalangan eksekutif di Kota Bekasi. Mereka yang etrtangkap kita sangkakan pasal berlapis tentang tindak pidana perdagangan orang, dan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Wahid.[BEN/ISH]

Share
Leave a comment