Komisi III DPR Tak Hadiri Gelar Perkara Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan Komisi III sepakat tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama meskipun Polri telah mengirimkan undangan resmi.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III DPR sepakat tidak hadir (dalam gelar perkara kasus Ahok) untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” katanya di Jakarta, Senin 14 Nopember 2016.

Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi III menyampaikan penghargaannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang telah mengundang resmi Komisi III untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.[IST]
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.[IST]
Bambang menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. “Karena itu Komisi III berpandangan, pengawasan yang dilakukan mengacu pada tata tertib Dewan dan UU MD3,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, Komisi III DPR juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dia berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu.[ROL/DOD]

Share
Leave a comment