Main Judi Remi di Pos Partai Ditangkap Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Sedang asyik main judi, enam pria paruh baya asal Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Diketahui, mereka bermain judi remi di salah satu pos partai di Jalan Pluit Dalam RT 15 RW 08 Penjaringan.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, pihaknya telah menangkap enam pelaku yaitu Tomo, 54 tahun, Paiman, 61 tahun, Samsudin, 56 tahun, Siswanto, 41 tahun, Supri, 45 tahun, dan Agus, 47 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu set kartu remi senilai Rp110 ribu.

“Kami mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi perjudian yang sangat meresahkan warga sekitar,” kata Bismo.

Ilustrasi
Ilustrasi

Keenam pelaku sering melakukan perjudian di TKP dan sangat meresahkan warga sekitar. Setelah pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di sana ada perjudian, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku. “Keenam pelaku ini sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga untuk melapor apabila ada orang yang melakukan tindak perjudian dan sangat meresahkan. “Warga harap lapor kepada kami apabila ada perjudian di lingkungannya,” ujarnya.[BEN]

Share
Leave a comment