PLN Laporkan Pengusaha Mobil ke Polda Sulselbar

TRANSINDONESIA.CO – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melaporkan pengusaha mobil ternama Sulawesi Selatan Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang diduga melakukan pencurian listrik ke Mapolda Sulselbar.

“Iya, laporannya sudah masuk dan yang melapor langsung itu PT PLN. PLN melaporkannya setelah bukti dugaan pencurian listrik didapatkannya,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, kemaren.

Dia mengatakan, laporan yang dilayangkan PT PLN ini, setelah menemukan bukti adanya pencurian listrik berkapasitas 105 kVA di Hotel Swissbell In (bekas bioskop Benteng) yang terletak di Polres Pelabuhan Jalan Pasar Ikan Makassar.

PLN
PLN

Frans mengaku jika laporan yang diterima oleh polisi tidak lantas harus ditelan mentah-mentah, melainkan harus dilakukan klarifikasi dan memeriksa sejumlah data-data serta mengumpulkan informasi yang cukup.

“Saat ini pihak Ditreskrim Polda Sulselbar masih sementara mengumpulkan data-data terkait laporan itu, tentunya laporan ini akan diproses sesuai hukum, jika memang ditemukan bukti bukti adanya tindakan pencurian yang dilakukan terlapor pasti akan ditindaki,” tandasnya.

Sementara Pelaksana Harian (PH) Manager PLN Makassar Utara, Alimuddin mengatakan bahwa, saat ini pihak PLN telah melakukan penyegelan terhadap Hotel Mewah milik Jen Tang itu.

Dijelaskan Alimuddin, pencurian listrik ini ditemukan saat terjadi gangguan di sekitar lokasi Hotel. Tim unit gangguan PLN pun melakukan pencarian terhadap sumber kerusakan, dan menemukan jika terdapat penyalahgunaan listrik yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran listrik “Kami belum bisa pastikan sudah berapa lama mereka melakukan pencurian karena ini baru baru kami temukan pada tanggal 20 April lalu,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan itu, PLN selain melaporkan Jen Tang ke Ditreskrim Polda Sulselbar, Pihak PLN juga meminta ganti rugi sebesar Rp800 juta.

“Kasus pencuriaan listrik ini sudah kita laporkan. Dan saat ini sudah dilakukan penyegelan, karena tindakan Jen Tang ini dinilai sangat merugikan pihak PLN,” tandasnya Sementara Kepala Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) PLN Wilayah Sulselbar Jusman menyayangkan tindakan pencurian listrik yang dilakukan Jen Tang. Perbuatan Jen Tang merupakan tindak pidana sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Pengacara Jen Tang, Onny Ricardy yang dikonfirmasi terpisah mengaku masih melakukan koordinasi dengan kliennya dan belum mengambil langkah-langkah hukum.

Menurutnya ia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus tersebut karena sejauh ini masih mempelajari masalah tersebut. Namun kalau memang ada temuan seperti itu maka pihaknya pasti akan tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.[Ant/Jei]

Share
Leave a comment