KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(Dod)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kali ini KPK memeriksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara Indra Alamsyah, Senin (9/11/2015).

Indra tiba di gedung KPK, pukul 09.45 mengenakan baju putih berkotak-kotak sebelum naik ke ruang pemeriksaan, Indra duduk di kursi belakang ruang tunggu

Sesekali, ia melihat ke layar telepon genggamnya. Indra diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat dan penolakan hak interpelasi.

“Indra diperiksa untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho, Gubernur nonaktif Sumatera Utara),” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Indra dianggap mengetahui, menyaksikan, atau mendengarkan dugaan suap yang diberikan oleh Gatot untuk anggota DPRD Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya terus mengembangkan dugaan penerimaan suap ke pihak lainnya.

“Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan mengarah kesana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggungjawab secara pidana,” kata Anto kepada awak media.

Lima kolega Indra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga eks Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta eks anggota DPRD setempat Ajib Shah.

Mereka diduga menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut. Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sejauh ini, KPK telah memanggil kelima tersangka untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat pekan lalu. Keterangan kelima orang dibutuhkan untuk berkas penyidikan Gatot.

Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, juga telah diperiksa KPK. Evi mengaku menerima duit sua dan telah mengembalikannya. Namun, Evi belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen.(Cnn/Dod)

Share
Leave a comment