Kejagung Koordinasi Dengan KPK Periksa Gatot

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti mengenakan rompi tahanan KPK.(Dod)
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti mengenakan rompi tahanan KPK.(Dod)

TRANSINDONESIA.CO – Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 yang sekian lama disidik dan sampai menyeret Ketua PN Medan, para hakim, OC Kaligis dan mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, Evy Susanty, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan, selain menjerat Gatot juga tersangka lainnya yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan yang kini menjabat sebagai Plt Walikota Pematang Siantar.

Kedua tersangka itu lanjut Arminysah, dalam ekspos yang dilakukan penyidik disebut-sebut meloloskan data lembaga penerima Bansos.

Akibat korupsi bansos itu kerugian akumulasi berdasarkan hibah yang diberikan mencapai Rp2,2 miliar.

Jampidsus menambahkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti terutama untuk Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah tersebut.

“Termasuk dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sedangkan tersangka Edy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa penerima dana bansos,” beber Arminsyah.

“Sampai sekarang dalam kasus itu, sudah 274 saksi diperiksa dan menyita beberapa dokumen,” tukas Jampidsus.

Disebutkan Arminsyah, pihaknya untuk memeriksa Gatot Pujo Nugroho akan berkoordinasi dengan KPK.

“Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK,” tandas Jampidsus Arminsyah.

Sebelumnya Gatot Pujo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi bansos.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan petinggi Partai Nasdem Otto Cornelis Kaligis, istri muda Gatot Pujo, Evy Susanti, Yagari Bhastara atau Gerry dan 3 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebagai tersangka.(Dod)

Share
Leave a comment