Pansus: Pelindo II Langgar Regulasi

Dirut PT Pelindo II RJ Lino
Dirut PT Pelindo II RJ Lino

TRANSINDONESIA.CO – Penyerahan nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II dari setiap fraksi dilakukan, Selasa (6/10/2015).

“Banyak regulasi yang dilanggar, baik oleh Direktur Utama Pelindo II RJ Lino maupun oknum lain yang diduga terlibat,” kata anggota Pansus dari Fraksi Partai Nasdem, Irma Chaniago..

Menurutnya, keputusan untuk segera menyelesaikan kasus dengan membentuk Pansus sudah tepat.

“Dimulai dari parpanjangan konsesi yang disinyalir banyak merugikan negara, Union Busting yang menyebabkan serikat pekerja mendapatkan perlakuan yang unprocedure,” kata Irma Selasa (6/10/2015).

Mantan petinggi serikat pekerja Pelindo itu menyebut, kasus dugaan korupsi pada pembelian mobile crane di Pelindo II itu hanya sebagai pengantar pada kasus-kasus yang lebih besar lagi. Ia pun berjanji akan membongkar seluruh oknum yang bertanggung jawab pada seluruh tindakan korporasi yang merugikan negara dan merugikan serikat pekerja.

“Pokoknya yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Irma menyebutkan, Pansus yang dibentuk DPR ke depannya akan melakukan penyelidikan lebih detail dan membentuk pansus yang lebih besar lagi. Ia sendiri mengaku akan lebih berkonsentrasi pada permasalahan yang menyangkut serikat pekerja yang menurutnya terindikasi diberangus (Union Busting) melalui berbagai cara oleh manajemen PT Pelindo II.

Pemberangusan serikat pekerja di PT Pelindo II, kata Irma, terus menjadi perhatian sejak munculnya resistensi para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja terhadap konsesi JICT sejak tahun 2014. Penolakan Serikat Pekerja terhadap rencana konsesi Pelindo II ini mengakibatkan dua anggota serikat pekerja dipecat dan empat pekerja lainnya dimutasi tanpa prosedur pada Juli 2015.

“Union Busting merupakan pelanggaran terhadap pekerja serikat, kawan-kawan serikat pekerja di mutasi dan dipecat unprocedure” kata Kapoksi Komisi Ketenagakerjaan DPR ini.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun hari ini telah meminta seluruh fraksi segera mengirimkan anggotanya untuk menjadi anggota Pansus. Menurut Agus, penetapan anggota harus dilakukan secepatnya agar Pansus dapat bekerja langsung dan efektif. Dengan begitu, kasus Pelindo II yang membuat berbagai kehebohan dapat menjadi jelas dan terang benderang.

“Nanti (nama anggota) disampaikan ke pimpinan lalu disahkan di paripurna. Saat itu juga Pansus bisa laksanakan kegiatannya, bisa melakukan pemanggilan personel yang terkait, dan lain-lain,” kata Agus.

Untuk komposisi anggota Pansus, politikus partai Demokrat itu menyebut akan dibagi sesuai proporsi jatah kursi fraksi di parlemen. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang juga menetapkan bahwa Pansus besar akan beranggotakan 20 hingga 30 orang.

“Nanti PDIP terbanyak, lalu Gerindra. Jadi ikuti komposisi di DPR,” ujarnya.(Rol/Dod)

Share
Leave a comment