Menteri Siti Bekukan Izin Perkebunan di Riau

Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) memeriksa 22 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran atau kelalaian sehingga terjadinya kebakaran lahan dan hutan pada konsesi perusahaan.

Menteri LHK Siti Nurbaya telah mencabut dan membekukan izin PT. HSL dan PT. LIH (Langgam Inti Hibrido) di Kabupaten Pelalawan Riau.

“Sejumlah perusahaan itu sedang kita periksa administratifnya. Untuk ke pidananya masih dianalisis lagi, semua perusahaannya di Riau,” kata Menteri LHK Republik Indonesia Siti Nurbaya ,Minggu (27/9/2015)

Dari 22 perusahaan bermasalah itu dibagi menjadi dua kategori yakni, indikasi konsesi yang terbakar diantaranya PT SPM, PT SPA, PT SRL (IV), PT HSL, PT SRL, PT AA, PT RRL, PT SSL, PT RPT, PT RUJ, PT DRT, PT RAP dan PT MMJ. Sedangkan indikasi entitas atau konsesi antara lain PT SS, PT SDA, PT SG, PT EI, PT PU, PT GMS, PT PSA, PT SG, dan PT AIP.

“Sudah ada nama perusahan itu di Kementerian LHK, saat ini sedang diperiksa dilapangan untuk klarifikasi dan verifikasi. Proses yang kita lakukan paralel yaitu pidana, perdata dan administratif. Yang kita lakukan adalah pembekuan izin atau pencabutan ijin sesuai hasil pemeriksaan di lapangan nanti,” katanya.

Menteri Siti juga membeberkan bahwa dalam catatannya, kerusakan areal kebakaran atau damaged area di Riau seluas 43.190 hektar, dimana konsesi usaha yang ada di sana sekitar 32 perusahaan.

“Yang sudah dicabut izinnya yaitu PT HSL dan yang dibekukan adalah PT LIH,” ucapnya.

KemenLHK kata Menteri Siti sangat mendukung kinerja Polri untuk mempidanakan perusahaan perusak lingkungan dan pihaknya akan memberikan sangsi administratif kepada perusahaan tersebut.

“Untuk pidananya dianalisis lagi. Yang jelas list diatas semuanya terdapat di Riau,” katanya.(Sbr)

Share
Leave a comment