Berkas Bambang Widjajanto P21

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(dok)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, bahwa berkas Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Bambang Widjajanto, lengkap. Bareskrim belum menentukan kapan bakal menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan sebagai proses tahap dua.

“Sedang kami siapkan,” kata Budi di Mabes Polri, kemaren.

Dikatakan Budi Waseso, bahwa pihaknya saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan terhadap berkas Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan. “Tinggal menunggu dari Kejaksaan saja untuk P21 (lengkap),” ujarnya.

Bambang Widjajanto ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi terkait sengketa pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Abraham Samad dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan, sementara Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan para pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu. Saat itu Novel berpangkat inspektur satu dan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.

Penetapan ketiga pentolan KPK ini diyakini berbagai pihak sebagai upaya kriminalisasi karena dilakukan setelah KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus rekening gendung. Namun tekanan dari berbagai pihak itu tak membuat Bareskrim bergeming.

Menurut Budi, tuduhan kriminalisasi yang sempat digadang-gadang KPK dan pegiat antikorupsi itu tak terbukti. Alasannya, gugatan praperadilan Novel ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Bambang dinilai tidak konsisten lantaran mencabut gugatan praperadilan setelah dua kali mendaftarkannya di pengadilan. “Mereka praperadilan kalah semua. Ini bukti bahwa saya tidak mengkriminalisasi. Jangan terus disebut-sebut Kabareskrim sebagai pecundangnya Polri,” ujarnya.(tmp/nic)

Share
Leave a comment