7 Pemuda Pemeras Pedagang Bekasi Dibekuk

borgol-maling-mobilTRANSINDONESIA.CO – Polisi bekuk tujuh pemuda karena diduga memeras sejumlah pedagang di Pasar Baru Bekasi. Ketujuh pemuda tersebut mengaku anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas).

Namun setelah polisi melakukan pemeriksaan, dua diantaranya dipulangkan karena tidak memenuhi unsur dalam kasus pemerasan itu. Lima yang ditahan, masing-masing berinisial DC (35), AF (41), SF (39), MS (43), dan PJ (35).

“Lima orang terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang pasar baru,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo kepada wartawan, Senin (5/4/2015).

Dijelaskan Siswo, kelimanya memeras para pedagang dengan jumlah uang berbeda-beda dari Rp1.000 sampai Rp2.000 per pedagang. Dari penyelidikan sementara, mereka beraksi sejak tiga bulan lalu.

“Dalihnya memberi perlindungan ke para pedagang, kemudian para tersangka meminta sejumlah uang kepada pedagang,” ungkapnya.

Apabila korban tidak menuruti kemauan mereka, sambung Siswo, konsekuensinya keselamatan mereka terancam. Siswo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aksi mereka.

Siswo menambahkan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sejumlah uang hasil pemerasan. Meski demikian, Siswo enggan menjelaskan lebih detil berapa besar nominal uang yang disita polisi.

Kini akibat perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman penjara di atas lima tahun.(min)

Share
Leave a comment