Cinta Segitiga, Dua Pembunuh Burnok Dibekuk

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo (tengah) bersama Wakapolsek Sukmajaya, AKP Paryono, dan Kanit Reskrim, AKP Brounet menangkap dua pelaku pembunuhan Burnok beserta alat bukti golok, celurit, serta balok.(Sap)
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Agus Widodo (tengah) bersama Wakapolsek Sukmajaya, AKP Paryono, dan Kanit Reskrim, AKP Brounet menangkap dua pelaku pembunuhan Burnok beserta alat bukti golok, celurit, serta balok.(Sap)

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Reskrim Polsek Sukmajaya, Depok berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan Agus alias Alin alias Burnok, Jumat (17/4/2015). Burnok tewas dikeroyok dalam tawuran antar dua kelompok pemuda yang terjadi di Jalan Keadilan, Depok Timur, pada Jumat (17/4/2015) sekira pukul pukul 00:30 WIB. Hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan karena cinta segitiga.

Dua tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Taman Lama Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Hanya dalam waktu 7 jam setelah kejadian, sekira pukul 06:30 WIB, aparat dipimpin Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo menangkap AL alias Nying,19 tahun, dan SIS alias Tole,18 tahun, sedang nongkrong di Taman Lama Merdeka, yang hanya berjarak radius 2 Km dari lokasi kejadian di Jalan Keadilan.

Menurut Kapolsek, berdasarkan 10 saksi yang diperiksa mengerucut kedua orang pelaku yang menghabisi korban.

“Peran masing-masing pelaku AL alias Nying membacok korban di bagian kepala, lalu SIS alias Tole, menyabetkan celurit ke mata korban,” kata Agus, Minggu (19/4/2015).

Kapolsek mengatakan, motif pembunuhan, lantaran kesal saling ejek melalui pesan singkat SMS. “Pelaku AL merupakan pacar O,16 tahun, yang sedang dekat dengan korban. Pelaku mengetahui kedekatan pacarnya dengan korban. Karena tidak terima, korban saling ejek dan mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tidak terima,”papar Kapolsek.

Dari barang bukti disita petugas sewaktu kejadian, lanjut Kapolsek, berupa satu buah golok sisir, balok kayu, dan motor Yamaha MX B 3789 EXI.

Kapolsek menambahkan anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Brounet masih mengejar BTK dan Dan V yang ikut mengeroyok korban hingga tewas.

“Para pelaku yang tertangkap ini merupakan putus sekolah SMP, dan bekerja sebagai buruh kasar di pasar. Dengan korban tidak saling kenal,” ujarnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) maksimal ancaman hukuman 15 tahun.”pungkas Kapolsek(sap)

Share
Leave a comment