Kantor Pajak Riau dan Kepri Buka Sabtu – Minggu

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seluruh kantor pelayanan pajak Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau dan Kepulauan Riau tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu, khusus untuk menerima laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret.

“Seluruh kantor tetap buka pada Sabtu-Minggu hingga pukul 15.00 WIB,” kata Humas DJP Riau-Kepri, Mariyaldi, di Pekanbaru, Sabtu (28/3/2015).

Ia mengatakan batas akhir untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi maupun badan usaha akan berakhir pada 31 Maret 2015, dan belum ada keputusan untuk memperpanjangnya. Pihaknya menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat untuk memudahkan pelaporan SPT.

Loket khusus DJP Pajak juga sudah dibuka di dua pusat perbelanjaan di Pekanbaru, yang bisa melayani pelaporan SPT sampai malam hari.

“Khusus di Pekanbaru, loket pelaporan SPT kita buka di Mal Pekanbaru dan Mal Ciputra. Keduanya buka menyesuaikan dengan jam operasional pusat perbelanjaan yang tutup pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan DJP Riau-Kepri juga menyediakan kotak khusus (drop box) untuk menampung laporan SPT, yang ditempatkan di beberapa pusat keramaian.

“Total, ada 20.000 drop box yang disediakan di Riau dan Kepri,” katanya.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya pada tahun ini juga mulai membuka layanan pelaporan SPT Tahunan menggunakan akses internet atau “e-filling”.

Untuk tahun ini, DJP Riau-Kepri menargetkan 90.000 pelapor yang menggunakan layanan itu dari total sekitar 700 ribu wajib pajak.

Kanwil DJP Riau-Kepri untuk tahun 2015 mendapatkan target penerimaan sebesar Rp25,19 triliun atau naik 51 persen dari target tahun lalu sebesar Rp17,09 triliun.

Mariyaldi mengatakan, pihaknya pada awal tahun ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak perorangan maupun usahawan.

Untuk sosialisasi layanan “e-filling” SPT Tahunan, DJP Riau-Kepri menggunakan momen hari bebas kendaraan (Car Free Day) di Kota Pekanbaru pada hari Minggu.

Sedangkan, untuk wajib pajak pelaku usaha, seluruh jajaran DJP Riau-Kepri telah melakukan operasi pasar secara serentak pada 12 Maret lalu. Para pegawai pajak mendatangi sentra-sentra ekonomi, seperti pusat perdagangan, pertokoan, mal dan sentra ekonomi lainnya untuk mengingatkan pelaku usaha agar tidak lupa melaporkan SPT Tahunan mereka.(ant/ful)

Share
Leave a comment