Bupati Manokwari Somari Media

Bupati Manokwari, Bastian Salabay
Bupati Manokwari, Bastian Salabay

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Manokwari, Papua Barat, Bastian Salabay mengirimkan somasi terhadap sejumlah media di Kabupaten Manokwari.

“Bupati Bastian Salabay merasa dicemarkan oleh sejumlah media cetak yang memberitakan dirinya menyurati Lapas minta izin dua pejabat terpidana kasus korupsi untuk menjalankan tugas,” kata Penasehat Hukum Bupati Manokwari, Yan Christian Warinussy, kepada Antara di Manokwari, Rabu (25/3/2015).

Dia mengatakan pihaknya menilai pemberitaan sejumlah media cetak di Manokwari terkait surat Bupati kepada Lapas itu sepihak, karena tidak meminta penjelasan Bupati sebelumnya.

Oleh sebab itu, Bupati Bastian Salabai mengancam akan melakukan langkah hukum dengan mengawali dengan somasi secara tertulis kepada sejumlah media cetak.

Ia mengatakan sejumlah media cetak di Manokwari dalam pemberitaannya salah mengartikan surat yang dikirim Bupati kepada Lapas, bahasa sejumlah media seakan-akan mempolitisasi surat itu.

Surat Bupati itu, lanjut dia, untuk mempermudah proses pemberian status asimiliasi atau pembebasan bersyarat, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2010, terhadap dua pejabat Kabupaten Manokwari terpidana korupsi yakni, Simson Saiba dan Lewi Sadarafle.

“Surat Bupati tersebut tidak mempengaruhi gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum di Kabupaten Manokwari,” ujarnya.

Simon Saiba selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari divonis Pengadilan Tipikor Manokwari, selama satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp50 juta atas kasus korupsi pembangunan jalan dan drenase di Distrik Sidey Manokwari yang bersumber dari APBN.

Lewi Sadarfle yang menjabat salah satu Kepala Bagian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, juga divonis Pengadilan Tipikor Manokwari selama satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Kedua terpidana korupsi proyek percepatan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan transmigrasi Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, sepanjang tujuh kilo meter tersebut masih menjalani hukuman di Lapas Manokwari.(ant/kum)

 

Share
Leave a comment