27 Sepeda Motor dan 3 Mobil Diamankan dari Sindikat Karawang

Polisi bongkar sindikat penggelapan mobil.(Min)
Polisi bongkar sindikat penggelapan mobil.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Penjaringan berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor dan 3 mobil dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Seluruh kendaraan tersebut ditemukan di Kampung Cilempung, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diduga sebagai pusat lokasi penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Kus Subiantoro, mengatakan pengungkapan kendaraan bermotor hasil curian tersebut bermula saat anggotanya mengungkap kasus penggelapan mobil Nissan Evalia warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi B-3-QD pada Senin (16/2) lalu.

“Tersangka bernama Slamat Sainan, 51 tahun, melarikan mobil majikannya dengan modus memindahkan mobil karena menghalangi kendaraan lainnya, namun bukannya memindahkan dia malah melarikan mobil tersebut,” kata Kus, Selasa (15/3/2015).

Dari hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Bungin Mislayuk, Slamet berhasil ditangkap di Kelurahan Pejagalan tiga hari setelah menggelapkan mobil majikannya. Polisi terpaksa menembak betis kaki Slamet karena yang bersangkutan tidak kooperatif saat hendak ditangkap.

Slamet yang mantan residivis kasus yang sama, diketahui telah menjual mobil majikannya kepada seorang penadah, HS, 25 tahun, warga Karawang. Setelah berkoordinasi dengan Polres Karawang, barulah pihak Polsek Metro Penjaringan melakukan penggrebekan pada di tempat tinggal HS yang berada di Kampung Cilempung pada awal Maret lalu.

Slamet diketahui menjual mobil Nissan Evalia tersebut dengan harga Rp 10 juta kepada HS. Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi kepada HS, diketahui ia juga membeli Toyota Vellfire dari pelaku penggelapan lainnya dengan harga Rp 90 juta.

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan pihaknya saat ini masih lakukan pengejaran terhadap pelaku penggelapan tiga mobil lainnya yang diketahui telah menjual mobil hasil penggelapan di Bandung. Mobil tersebut dilaporkan hilang oleh para pemiliknya diantaranya, Avanza berwarna merah dari Perumahan Pantai Mutiara, dan Avanza berwarna kuning di wilayah Semper Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Nissan Evalia warna putih, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna silver metalik, 27 unit sepeda motor berbagai tipe (matik, bebek, dan sport), serta uang tunai sisa hasil penjualan mobil sebesar Rp 2 juta.

“Dari hasil penyidikan kita juga mengetahui bahwa ada tiga kelompok sindikat curanmor yang bermain di wilayah Penjaringan, saat ini kita masih dalam proses penelusuran terhadap kelompok-kelompok yang memiliki jaringan pemetik di Jakarta Barat, Tangerang, dan Bekasi,” kata Kapolsek.

Untuk mengelabui petugas, kata Kapolsek, ke-27 sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Metro Penjaringan diketahui semua plat nomor polisinya sudah dipalsukan.

Terhadap Slamet, pihak kepolisian akan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pertolongan jahat dan kepada HS dikenakan Pasal 380 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing minimal empat tahun penjara.(dam)

Share
Leave a comment