Polda Metro Bekuk Perampok Pabrik Peleburan Baja

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roni Pati, seorang perampok yang membobol pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Mekar Jata, Jl Karet Jaya No 35, Pengadegan, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam aksinya itu, tersangka membacok seorang sekuriti di pabrik tersebut, yang terjadi pada 14 April 2014 lalu.

“Roni Cs ini sebenarnya pelaku curat dan sasaran mereka memang pabrik-pabrik. Namun, jika di tempat sasaran ini ada korbannya dan korban melawan, mereka tidak segan-segan melukai korbannya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan, Jumat (27/2/2015).

Kombes Heru mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Mekar Jaya, Jl Karet Jaya, No 35, Desa Pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, tanggal 14 April 2014 lalu.

“Di situ pelaku dan kawan-kawannya mengambil barang-barang berharga senilai Rp 210 juta,” kata Kombes Heru.

Kombes Heru menambahkan, para tersangka merupakan kelompok perampok yang melakukan aksinya lintas provinsi.

“Selain di wilayah Jadetabek, mereka juga melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, tersangka Roni ditangkap di rumahnya di kawasan Sepatan, Tangerang, Banten, tanggal 21 Februari 2015 lalu.

“Tersangka Roni berperan sebagai pelaku yang menyekap sekuriti, mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan mengambil barang-barang berharga di dalam pabrik,” kata Didik.

AKBP Didik mengungkapkan, tersangka Roni melakukan aksinya bersama 5 pelaku lainnya yakni Maman, Dogol, Salim, Aji dan Heru, yang masih buron.

“Informasi yang kami peroleh, tersangka Maman ini sudah ditahan di Polda Jateng atas kasus yang lain, perannya sebagai pimpinan kelompok. Sedangkan tersangka Dogol juga sudah ditahan di LP Cipinang atas kasus lain. Dogol ini yang membacok sekuriti,” jelas Didik.

Berdasarkan keterangan Roni, mereka pernah melakukan aksi serupa di beberapa Pabrik lainnya, antara lain pada tahun 2011 di pabrik Susu Bendera yang terletak di Semarang, pada bulan Februari 2014 di pabrik bor yang terletak di daerah Bekasi dan pada Maret di pabrik mobil yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(yan)

Share
Leave a comment