Setahun Buron, Pelaku Curamor Diringkus

Maski alias Engsel,20 tahun, pelaku curanmor dibekuk Polsek Kronjo.(Her)
Maski alias Engsel,20 tahun, pelaku curanmor dibekuk Polsek Kronjo.(Her)

TRANSINDONESIA.CO – Setelah buron selama setahun, seorang pelaku pencurian sepeda motor, Maski alias Engsel, 20 tahun, akhirnya berhasil diringkus tim buser Polsek Kronjo. Pemuda Kampung Gadog, Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, ini dibekuk petugas pada Minggu (21/12/2014) malam.

Engsel ditangkap petugas terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio B 3127 NRA milik Faiz Maulana, tetangga kampungnya. Aksi pencurian yang dilakukan Engsel terjadi pada bulan November 2013 lalu. Korban yang tengah bermain PlayStation terkejut manakala melihat sepeda motornya raib. Belakangan diketahui jika sepeda motor korban dicuri oleh Engsel.

“Korban pun menghampiri rumah tersangka. Dan sepeda motor yang dicuri pelaku berada di dalam rumah tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kronjo, Aiptu Surya Sabanusa kepada wartawan, Senin (22/12/2014).

Saat didatangi oleh korban, Engsel yang saat itu baru menghirup udara bebas rupanya telah melarikan diri ke daerah Lampung. Oleh polisi, pemuda Kampung Gadog, Desa Klutuk, Kec. Mekar Baru, Kabupaten Tangerang itu akhirnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah setahun buron karena merasa sudah tak dikejar, pelaku memilih pulang ke rumahnya. Kami pun langsung meringkus pelaku saat sedang nongkrong,” kata Aiptu Surya.

Saat ini, Engsel bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio diamankan di Polsek Kronjo. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(her)

Share
Leave a comment