BPJS NTT Beri Kemudahan Peserta Kesehatan

BPJS
BPJS

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Parera mengatakan, tidak akan mempersulit calon peserta kesehatan karena semua telah diatur dan sesuai Standar Operation Prosedure (SOP).

“Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No 4 tahun 2014 tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta perorangan, disebutkan masa berlaku kartu peserta BPJS Kesehatan dimulai tujuh hari setelah calon peserta perorangan melakukan pembayaran iuran pertama,” katanya di Kupang, Kamis (20/11/2014).

Ketentuan ini katanya berlaku 1 November 2014, disyaratkan masa berlaku tujuh hari itu ditetapkan dengan pertimbangan dalam rangka penataan administrasi pendaftaran peserta, pengecekan validasi data peserta terkini agartidak ganda dengan dokumen kelengkapan pendaftaran.

Sedangkan penghitungan kapitasi obat, kata dia, dapat dilakukan setelah penataan administrasi dan pengecekan validasi data yang telah dapat dilaksanakan dengan baik.

“Karena itu, perlu diatur mengenai penerbitan identitas peserta apakah langsung atau setelah tujuh hari sejak peserta mendaftar itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pengertian peserta menurut UU No24/2111, yakni ada definisi peserta aktif dan peserta non aktif untuk menghindari pertentangan dengan pengertian peserta pada UU Nomor 24 Tahun 2011.

Peserta aktif dibagi dua yakni berhak mendapatkan layanan dan belum berhak mendapatkan pelayanan. Namun dalam pasal 1, pengertian peserta perorangan (poin 6) ditambahkan aktif setelah tujuh hari. Setiap pembukaan pendaftaran peserta perlu diinformasikan masa berlaku kartu setelah tujuh hari.

“Untuk peserta mandiri yang berubah pada 1 November 2014, ada beberapa persyaratan yang dipenuhi yakni KTP,KK dan pas foto, maka kini KTP-nya harus KTP elektronik, sehingga perlu kerjasama dengan Disduk Capil, sekaligus untuk verfikasi dan validasi data kependudukan,” katanya.

Selain itu, dicantumkan nomor telepon dan handphone, alamat email sebagai data tambahan dan nomor rekening buku bank untuk kolektibilitas, karena pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak sama dengan pra bayar telepon.

Ketika seseorang mendapatkan kartu BPJS kesehatan itu maka kartu itu berlaku seumur hidup setelah membayar premi. Di samping itu nomor rekening buku bank menjadi satu jaminan.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Prof Dr dr Nila Moeloek Sp M meminta Pemerintah Daerah dan BPJS setempat tidak mempersulit masyarakat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menkes mengatakan masalah administrasi bagi masyarakat yang mengurus untuk mendapatkan KIS jangan dipersulit dan dibantu pemerintah setempat agar dapat lebih mudah didapatkan.

Ia mengatakan mereka adalah penyandang masalah kesejahteraan misalnya penyandang cacat, penderita gangguan jiwa psikotik, anak-anak jalanan, dan anak panti asuhan dan mereka yang telantar karena tidak memiliki kartu keluarga sehingga tidak boleh menerima KIS.

Menurut dia, KIS merupakan program pemerintah Presiden dan Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Program ini jangan dipersulit masyarakat yang berhak mendapatkannya seluruhnya harus mendapatkan kartu ini,” katanya.(ant/sun)

Share
Leave a comment