TRANSINDONESIA.CO – Tatkala membahas fungsi kepolisian yang menangani lalu lintas, apa yang ada dibenak kita? tergambar adalah Polisi yang mengurusi bidang lalu lintas darat. Sedangkan Polisi yang menangani lalulintas udara dan perairan atau laut dipisahkan.
Mungkin anggapan atau urusan berbeda, sudah ada institusi lain seperti Angkatan Laut maupun Angkatan Udara, atau juga sudah ada perhubunganlLaut dan udara.
Pada prinsipnya, Polisi menangani sesuatu bidang, adalah sama yaitu untuk manusia yang bisa dijabarkan pada keamanan dan keselamatan yang bertujuan untuk meningkatkan kuaitas hidup masyaarakat. Yaitu, terwujudnya keamanan dan rasa aman warga masyarakaat.
Membahas lalu lintas semestinya tidak terbatas pada sistem moda transportasi seperti darat, perairan, laut dan udara.
Moda transportasi darat, laut dan udara merupakan suatu sistem terkait yang saling terkoneksi dengan sistem-sistem lainya yang saling mempengaruhi untuk mendukung upaya-upaya peningktan kualitas hidup masyarakat.
Permasalahan dibidang lalu lintas sangatlah kompeks, dan pemberdayaan fungsi lalulintas ini akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban yang merupakana pondasi bagi upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Lalu lintas adalah sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas.
Pemahaman akan ke tiga konsep merupakan bagian penting dalam mengimplementasikan dalam berbagai sistem yang terpadu dan berkesinambungan.
Dalam impementasnya masing-masing institusi menjalankan fungsi, bidang atau bagian dari lalu lintas bukan lagi berbicara kewenangan atau kekuasaan, tentu juga bukan untuk penguasaan. Yang muaranya adalah ego sektoral, parsial, konvensional yang akan membuka pintu penyimpangan dan penyalahgunaan.
Bagi negara kepulauan seperti Indonesia, penanganan kepolisian dibidang lau lintas akan menjadi tulang punggung pemolisianya.
Fungsi kepolisian yang menangani lalu lintas perairan dikenal dengan Kepolisian Perairan (Pol Air) yang menangani bidang-bidang:
1. Masyarakat didaerah pantai dan perairan laut, danau dan sungai (yang menjadi sarana transportasi)
2. Pengamanan pelabuhan, penyebarangan
3. Pengamanan daerah-daerah perbatasan
4. Tugas pengamanan dan penjagaan pantai
5. Pelayanan didaerah wisata pantai, kelautan
6. SAR dan bantuan kemanusiaan saat kontijensi
7. Back up operasional
8.Penegakan hukum
Kepolisian udara (Pol Udara) untuk menangani bidang-bidang :
1. Pengamanan wilayah perbatasan
2. Wilayah hutan dan perkebunan yang sangat luas
3. Pengamanan wilayah-wilayah kepulauan
4. Pengaman dan pembinaan masyarakat sekitar bandar udara
5. SAR dan bantuan kemanusiaan
6. Backup operasional
7. Penegakan hukum.
Kepolisian perairan maupun kepolisian udara dalam menjalankan pemolisianya pada dasa dan prinsipnya adalah berlaku umum sama dengan kepolisian lainya yaitu, untuk memanusiakan manusia, yang kaiitanya dengan pemberian pelayanan prima untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Itulah benang merah untuk menjadikan sinergitas, perkuatan, pemberdayaan, Pol Air dan Pol Udara dengan Polisi Lalu Lintas (darat) maupun dengan fungsi kepolisian lainya.
Sejalan dengan pemikiran diatas, maka model pemolisian pada Pol Air dan Pol Udara dapat juga diimplementasikan untuk mewakili pemolisian yang berbasis wilayah, berbasis kepentingan maupun berbasis dampak masalah.
Yang dikerjakan untuk pra, saat maupun pasca terjadinya masalah sosial dalam masyarakat khususnya yang terkait dengan bidang lalu lintas.
Dengan memahami konsep-konsep lalu lintas maupun prinsip-prinsip dasar polisi dan pemolisian, maka fungsi Polisi dalam menangani bidang lalulintas merupakan satu bagian yang saling terkaait dengan fungsi kepolisian lainya maupun dengan institusi lainya.
Prinsip yang mendasar yaitu, terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas, dan meningktkan kualitas pelayanan kepada publik.(CDL-Kauman111014)