KPK Periksa Petinggi HP Indonesia Terakit Kasus e-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat memeriksa persiapan pembuatan e-KTP.(dok)
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat memeriksa persiapan pembuatan e-KTP.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchamni.

Sofran diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

“Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (31/10/2014).

Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi Tunggul Baskoro yang merupakan mantan Sales Director PT Oracle Indonesia. Tunggul juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Pada 24 April 2014 lalu, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah Sofran Irchamni yang berlokasi di Taman Tirta F20, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

KPK juga menggeledah rumah Tunggul yang berlokasi di Kebayoran Residence, Cluster Kebayoran Height, Blok KR A7/18 RT 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, pada 6 Juni 2014 lalu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. Namun belum diketahui jelas hubungan antara dua bos perusahaan swasta tersebut dengan tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka. Sugiharto selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri diduga menyalahgunakan wewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara.

Penyidik KPK mengenakan Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun nilai proyek tersebut pada tahun 2011 lebih dari Rp2 triliun. Sementara untuk tahun 2012 proyek tersebut bernilai lebih dari Rp3 triliun. Total nilai proyek untuk dua tahun periode tersebut mencapai Rp6 triliun. Akibat perbuatan Sugiharto, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,12 triliun.(fer)

Share
Leave a comment