Gerah, SBY Akui Perintahkan Pembuatan RUU Pilkada

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(ist)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(ist)

TRANSINDONESIA.CO –  Gerah terus dikritik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali bersuara soal polemik UU Pilkada. Kali ini, lewat akun twitter @SBYudhoyono, Rabu (1/10) pagi, ia lagi-lagi melakukan pembelaan diri.

Setidaknya, ada 38 kicauan di lini masa akun itu dengan tanda *SBY*. Artinya, itu merupakan kicauan langsung dari SBY, bukan administrator akun.

Kicauan itu diterbitkan setelah melakukan konsolidasi internal Partai Demokrat dan rapat terbatas kabinet untuk mencari jalan keluar dari polemik UU Pilkada.

“Saya tangkap & pahami kemarahan publik & media dlm 5 hari ini. Izinkan saya 5 menit saja utk menjawab,” tulis dia.

Pada bagian awal, ia menjelaskan mengenai awal mula pembuatan RUU Pilkada. Meski pun penjelasan itu tidak mendetail dan masih menyisakan banyak pertanyaan.

Pada 2011, katanya, pemerintah mengidentifikasi banyak ekses dari pilkada langsung. Karenanya, kemendagri kemudian menyusun RUU Pilkada perubahan.

Hingga pada Desember 2011, SBY mengaku menandatangani amanat presiden untuk menugaskan mendagri dan menkuham. Isinya, untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

“Th. 2012, ada silang pendapat antara yg setuju pilkada langsung & tidak. Th. 2013, rata2 setuju pilkada langsung, di tingkat I & II.”

Namun, kata dia, usai pilpres 2014 peta RUU Pilkada berubah. Koalisi Merah Putih yang mendukung Prabowo Subianto menyatakan memilih pilkada lewat DPRD. Sementara koalisi pendukung Joko Widodo mengusung pilkada langsung.

Di mana posisi Demokrat? SBY menegaskan, Demokrat memilih pilkada langsung, tapi dengan syarat adanya 10 perbaikan.

“Sekarang, siapa yg menginginkan Pilkada oleh DPRD? Jelas bukan SBY. Saya yakin sebagian besar rakyat pun tdk menginginkannya.”(rol/sof)

Share
Leave a comment