Wartawan Kecam Ketidaktransparanan Aspidsus Kajati Sulsel

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.(dok)
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah organisasi wartawan di Makassar mengecam perilaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Gerry Yasid yang telah melontarkan ancaman pengusiran dan pelarangan peliputan terhadap sejumlah wartawan.

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Jumadi Mappanganro di Makassar, Minggu (31/8/2014), menyesalkan adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kejati karena telah melakukan pengancaman.

“Ini adalah salah satu bentuk pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat lembaga negara seperti kejaksaan dan bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” jelasnya.

Dia secara tegas meminta kepada Kepala Kejati Sulsel, Suhardi untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja salah satu asistennya itu karena merupakan perpanjangan tangan dari kajati.

“Aspidsus itu perpanjangan tangan dari Kajati dan kajati harus turun tangan melakukan klarifikasi apakah yang dilakukan oleh asistennya itu berdasarkan perintah ataukah dilakukan oleh perorangan saja,” katanya.

Jumadi mengatakan, ancaman pengusiran dan pelarangan peliputan bagi wartawan adalah merupakan suatu bentuk kriminalisasi pers karena tugas dasar dari seorang wartawan adalah mencari informasi dan terus mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, pembatasan akses keterbukaan informasi publik sebuah institusi pemerintah khususnya aparat penegak hukum, jelas menimbulkan pertanyaan besar kepada wartawan yang meliput karena dengan mengonfirmasi perkembangan kasus, oknum pejabat justru membalasnya dengan menghardik dan mengancam.

“Aspidsus adalah orang yang terdidik, jaksa senior yang telah mengikuti begitu banyak pendidikan dan pelatihan serta paham dengan aturan perundang-undangan, tetapi kenapa mesti ada perlakuan seperti itu,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Wilayah Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Upi Asmaradhana mengajak para jurnalis merapatkan barisan untuk menjaga kehormatan profesi dari oknum pejabat yang tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

“Ini ada apa-apanya, aparat terlalu menutup-nutupi konfirmasi teman-teman jurnalis. Ini jelas-jelas pelanggaran. Kita juga dilindungui Undang Undang Pers dan ada UU KIP, Lawan!,” ujarnya.

Menurut dia, jika benar ancaman itu dilakukan oknum aspidsus terhadap jurnalis, maka itu termasuk bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Kekerasan yg dimaksud adalah kekerasan non-fisik.

“Kekerasan nonfisik berupa ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan. Jadi jika benar, maka jelas oknum Aspidsus telah melakukan pelanggaran UU Pers,” kata Upi.(ant/jei)

Share
Leave a comment