KPK Akan Periksa Bonaran Sebagai Tersangka

Bonaran Situmeang bersama Anggodo Widjojo.(dok)
Bonaran Situmeang bersama Anggodo Widjojo.(dok)

TRANSINDONESIA.CO –  Tidak lama lagi, Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  telah menggeledah kantornya di Gedung Pusat Alkitab, Jalan Salemba Raya 12, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).

Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.

“Penyidikan dugaan suap kepada hakim MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 dengan tersangka RBS, melakukan penggeledahan di kantor RB Situmeang,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada pers, Rabu (24/9/2014).

Kantor yang digeledah itu barada di unit 901, lantai 9 Gedung Pusat Alkitab. Kantor itu merupakan kantor Bonaran saat masih berprofesi sebagai pengacara. “Penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung,” jelas Johan.

Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapteng di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam putusan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.

Suap itu berasal dari Bonaran yang  disetorkan ke rekening istri Akil, melalui perusahaannya yakni CV Ratu Samagat.

Diduga, pemberian uang ini agar Akil mengamankan putusan MK dalam sengkata Pilkada Kabupatan Tapteng sehingga Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai 6 bulan ke depan.(fer/sof)

Share
Leave a comment