Kafe Remang-Remang Di Bali Dirazia

Razia di kafe.(dok)
Razia di kafe.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gianyar, Bali segera melakukan sidak cafe remang-remang di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar seperti yang dikritisi oleh salah seorang anggota DPRD setempat.

“Kami sudah rapatkan rencana Minggu ini akan melakukan sidak,” kata Kepala Satua Polisi Pamong Praja Gianyar, I Gde Daging, Senin (8/9/2014).

Ia mengatakan, telah mendapatkan informasi soal keberadaan warung-warung liar tersebut. Sebelumnya Dewa Gde Mertajaya, salah seorang anggota DPRD dari Banjar Siut, Desa Tulikup mengkritisi soal maraknya cafe di wilayahnya.

“Saya selaku wakil rakyat, meminta kepada aparat terkait terutama aparat desa yang wilayahnya ada cafe, mohon bersinergi membrantas cafe remang-remang khususnya di Desa Tulikup, dan Gianyar pada umumnya,” katanya.

Ia mengatakan melihat situasi seperti itu, dirinya selaku wakil rakyat malahan curiga apakah keberadaan cafe itu menguntungkan Pemkab Gianyar sehingga ada kesan dibiarkan.

Khusus di Desa Tulikup sendiri, kata Merta sampai saat ini pembiaran itu masih ada. Sebab pihaknya sudah seringkali menggelar rapat di Kantor Desa melibatkan semua pihak, namun tidak mendapatkan tanggapan yang begitu signifikan.

” Pantai Siut sudah dirancang sebagai daerah pariwisata, tetapi kenyataannya masih banyak cafe,” ujarnya.

Jelas politisi asal Partai Nasdem itu berharap cafe yang ada di wilayah itu diberangus, karena sangat merugikan lantaran sering ada keributan.

“Pendirian cafe itu sudah tidak cocok, karena merusak generasi sebagai tempat penyebaran HIV, ” katanya.

Disamping itu, pihaknya juga mencurigai di wilayah cafe masih ada peredaran gelap narkoba yang terselubung.(ant/oki)

Share
Leave a comment