HUT Ke-59: Renungan Di Hari Lalu Lintas

e-policing-hut-polantas

TRANSINDONESIA.CO – Polisi Lalu Lintas adalah etalase Polri sebagai harapan masyarakat saat berada jalan, baik sebagai pengamanan, pengatur juga penertiban berlalulintas, sekaligus menjadi tumpuan kekesalan atau kemarahan masyarakat bila terjadi kemacetan maupun peristiwa lainnya yang menyebabkan lalu lintas terganggu.

Di hari lahirnya Polisi Lalu Lintas pada 22 September, 1955, dengan demikian di usia ke-59 tahun ini ada beberapa hal yang perlu menjadi renungan bagi kita semua untuk terus berbenah dan memperbaiki citra dengan meningkatkan kualitas kinerja agar Polisi Lalu Lintas (Polantas) menjad profesional, cerdas, bermoral dan modern.

Sebagiamna amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ adalah bagaimana untuk:
1. Mewujudkan dan  memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas)

2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas

3.Membangun budaya tertib berlalu lintas

4. Meningkatkan kuaalitas pelayanan kepada publik

Keempat point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan perlunya sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Makna mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas adalah memahami, kalau lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan.

Yang berarti bahwa dalam suatu masyarakat untuk mempertahankan hidupnya dan untuk dapat tumbuh dan berkembang diperlukan adanya produktifitas. Untuk menghasilan produktifitas diperlukan adanya aktifitas-aktifitas.

Dimana dalam masyarakat yang modern aktifitas-aktifitas tersebut melalui jalan sebagai bentuk aktifitas berlalulintas.

Makna  Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas adalah, untuk menyatakan bahwa manusia sebagai aset utama bangsa yang wajib dijaga atau dilindungi keselamatanya.

Proses melindungi dan menjaga serta meningkatkan kualitas keselamatan bagi manusia melalui program road safety:

1. Road safety management
2. Safer road
3. Safer vehicle
4. Safer people
5. Post crash

Dari kelima program tersebut dijabarkan dalam berbagai aktifitas yang bervariasi dengan prinsip keselamatan adalah yang pertama dan utama.

Makna membangun budaya tertib berlalu lintas adalah, merupakan kegiatan mentransformasi nilai-nilai, pengetahuan dan sebagainya, untuk menanamkan bahwa keselamatan dimulai dari diri sendiri dengan penuh kesadaran untuk patuh dan taat kepada hukum.

Makna meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik dibidang LLAJ adalah mewujudkan pelayanan yang prima. Pelayanan prima kepada publik dibidang Kamseltibcar Lantas dapat dirasakan oleh massyarakat sebagai pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses.

Ini merupakan wujud dari modernitas, atau sistem-sistem online yang berbasis pada ilmu pengetauhan dan teknoogi.

Pemikiran-pemikiran diatas untuk menguatkan pemahaman akan makna lalu lintas sebagai berikut:

1). Urat nadi kehidupan

2). Cermin budaya bangsa

3). Cermin tingkat modernitas

Semua itu, diperlukan Polantas yang profesional (ahli dibidang LLAJ), cerdas (kreatif dan inovatif), bermoral (dasarnya pada kesadaran, tanggungjawab dan disipin), dan modern (berbsis IT).

Polantas sebagai etalase Polri sudah selayaknya menjadi ikon dari sebuah kota, ikon keselmatan dan ikon kemanusiaan.

Selamat ulang tahun ke-59 Polisi Lalu Lintas, semoga bisa dan tetap menjadi Bhayangkara sejati yang mampu menjadi agen-agen perubahan pada era revolusi mental.(CDL-LembangJkt0914)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment