Diduga Korupsi Rp25 M, Dirut RSUD Pirngadi Medan Dinonaktifkan

rsud-pirngadi-medanRumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan (dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Direktur RSUD dr Pirngadi Medan dr Amran Lubis dinonaktifkan sementara oleh Walikota Medan  dan mengangkat dr Rushakim SpOG yang sebelumnya Wadir Pelayanan Medis sebagai pelaksana harian (Plh) Dirut.

Penetapan Plh Dirut RS Pirngadi ini berdasarkan surat keputusan Walikota Medan Dzulmi Eldin Nomor 800/8009/25 Juli 2014.

“Ya Dirut sebelumnya sedang sakit, ada suratnya. Tapi kita sudah memberikan pejabat sementara untuk menjalankan tugas-tugas beliau di RSUD Pirngadi,” ujar Walikota Medan, Dzulmi Eldin di Medan, Senin (4/8/2014).

Saat disinggung tentang status jabatan Dr Amran di RSUD Pirngadi, Eldin berkilah menunggu hasil evaluasi badan pengawas.

“Kita tunggu dari laporan evaluasi badan pengawas untuk selanjutnya,” tutur Eldin singkat.

Diketahui, Dr Amran Lubis terlibat dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD Pirngadi Medan yang bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2012 yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar. Namun hingga saat ini status hukum Dirut RSUD Pirngadi Medan tersebut belum jelas karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.

Kasubag Hukum dan Humas RS Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin mengaku, mulai Senin (4/8/2014), pimpinan sementara rumah sakit milik Pemko Medan ini sudah dipegang dr Rushakim.

“Alasannya sesuai surat Walikota Medan tersebut agar dr Amran Lubis memokuskan diri untuk mengobati penyakitnya. Untuk itu, sebagai pelaksana harian dirut ditunjuk dr Rushakim SpOG. Tadi, yang memimpin apel langsung Plh dirut,” ucap Edison.(ib/don)

Share
Leave a comment