256 WNA Ditahan di Rudenim Medan

rutan-Rudenim-MedanRumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan

 

 

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 256 warga dari berbagai negara yang masuk ke Indonesia secara ilegal, saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan. Kepala Detensi Imigrasi Medan, Purbanus Sinaga, Rabu (2/7/2014), mengatakan, ratusan warga asing yang dititipkan di institusi hukum tersebut, melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Keimigrasian dan tidak memiliki dokumen berupa paspor.

Orang asing yang masuk ke Indonesia ini, menurut dia, ada yang tiba di Pelabuhan Belawan dan juga Pelabuhan Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. “Imigran ilegal tersebut datang dari Malaysia dengan berlayar menggunakan kapal kayu dan masuk ke Indonesia,” ucap Purbanus.

Dia menyebutkan, orang asing yang masuk ke Indonesia ini, ada dari Negara Somalia, Myanmark Rohingnya, Pakistan, Bangladesh, Pakistan, Iran, Sudan dan negara lainnya. “Warga asing tersebut diduga melarikan diri dari negara mereka, karena sedang terjadi konflik dan ingin meminta suaka politik dengan negara ketiga,” ujarnya.

Purbanus menjelaskan, warga asing yang menghuni Rudenim Medan, karena diserahkan beberapa kantor Imigrasi di Sumut dan juga ada yang diamankan petugas Polres karena tidak memiliki dokumen paspor. “Jadi warga asing yang ditahan di sel Rudenim Medan karena menghadapi masalah hukum pelanggaran UU Keimigrasian,” katanya.

Bahkan, jelas Purbanus, orang asing yang ditahan di Rudenim Medan, juga diberitahukan kepada Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal yang ada di Jakarta.

Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah orang asing Juni 2014, tercatat sebanyak 256 orang, dan beberapa diantaranya yakni, warga Afghanistan (26 orang), Bangladesh (11 orang), Palestina (17 orang), Myanmark Rohingnya (59 orang), Somalia (59 orang), dan Srilanka (30 orang). Kemudian, warga Iran (17 orang), Sudan (22 orang), Eritrya (2 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (9 orang), Taiwan ( 1 orang) dan Nepal (1 orang).(ant/don)

Share
Leave a comment