Pengemis di Jakarta akan Dijerat Pidana

pengemis-jakartaSeorang bocah memberi sumbangan pada pengemis wnita tua.(dok)

 

TRANSINDONESIA,CO – Jelang bulan suci Ramadan, umumnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis dan lainnya marak bermunculan di Ibukota. Untuk antisipasi dan penanganannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengaku pihaknya telah memiliki satu cara.

Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, ia telah menginstruksikan kepada Dinas Sosial untuk bertindak tegas kepada para PMKS yang terus bermunculan di Jakarta.

“Sudah ada 1 formula di Dinsos, kalau kita tangkap, kita kembalikan. Saya suruh dia buat perjanjian,” jelas Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Para pengemis ataupun PMKS lainnya yang terjaring, sebelum dikembalikan ke kampung halamannya harus berjanji tak akan kembali ke Ibukota untuk mengemis di jalan. Apabila perjanjian hitam di atas putih itu dilanggar, maka sang pengemis akan dikenakan tindak pidana. Kebijakan itu untuk memberi efek jera.

“Kalau dia kembali lagi, nggak akan saya kenakan Perda pengemis, tapi akan saya kenakan dia KUH Pidana. Dia berarti membuat perjanjian palsu penipuan. Nah, itu yang saya bikin,” tegas Ahok.

Sebab, menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, tindak pidana ringan (tipiring) tidak efektif diterapkan sebagai sanksi bagi para PMKS. Karena tak cukup tegas membuat mereka jera. Terbukti, pengemis terus berdatangan ke Ibukota dari luar daerah.

“Cara kasar saja sudah. Karena mentang-mentang tipiring, dicuekin,” tandas Ahok.(lp6/met)

 

Share
Leave a comment