Kapolri: Obor Rakyat Langgar UU Pers

obor-rakyatTabliod Obor Rakyat.(ist)

 

TRANSINDOENSIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Sutarman  mengatakan polisi  masih menelusuri kasus tabloid Obor Rakyat. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah dugaan pelanggaran UU Pers, terutama menyangkut badan hukum penerbit tabloid itu.

“Kalau menerbitkan harus ada izin kan. Nah iya, UU Pers kan aturannya seperti itu kan? Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa setiap penerbitan itu harus berbentuk badan hukum, dia (obor rakyat) tidak berbentuk badan hukum. Melanggar UU Pers kan,” ujar Sutarman kepada pers  di kantor presiden, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dikatakan Kapolri lebih jauh, pada pasal tersebut, ada ancaman hukuman denda sebesar Rp100 juta. Pihaknya berjanji akan mendalami kasus ini hingga tuntas.

“Bukan lamban. Sekarang UU mana yang harus diterapkan, tidak semuanya menjadi tanggung jawab polisi kan,” tegas dia.

Tabloid Obor Rakyat dilaporkan ke polisi oleh kubu Jokowi karena dianggap menyudutkan Gubernur DKI Jakarta yang tengah cuti itu dalam pemberitaannya. Persoalan izin dan ketidakjelasan kantor juga jadi pertimbangan.

Polisi sudah memeriksa ahli bahasa dan Dewan Pers sebagai saksi. Pimred Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiyono juga sudah diperiksa sedang staf redaksi Darmawan Sepriyosa masih belum memenuhi panggilan.(dham)

Share
Leave a comment