3 Bos Cipaganti Dijebloskan ke Penjara

penjara-korupsi-dana-apbd

TRANSINDONESIA.CO – Tiga bos pejabat utama PT Cipaganti Grup dijebloskan ke penjara Ditreskrim Umum Polda Jabar. Ketiga tersangka AS, istrinya YTS, dan seorang pejabat di perusahaan tersebut DSR diduga melakukan penipuan.

Hasil pemeriksaan para saksi terungkap, dana mitra tersebut digunakan kepada PT. CCG Rp200 miliar, PT. CGT Rp500 miliar, PT CGP. Rp. 885 Juta milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 sampai 1,75%.

Per Maret 2014 koperasi gagal membayar hasil usaha ke mitra, kemudian uang modal ribuan insvestor tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Barat, AKBP Murjoko, Selasa (24/6/2014) menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan Upaya paksa penahanan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.

Dijelaskan, penahanan ketiga orang berdasarkan hasil penyidikan dari enam pelapor yang masuk ke Polda Jabar. Hasil penyidikan, ada dugaan kuat Cipaganti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap insvestor.

Modus yang dilakukan tersangka AS, sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari 8.700 mitra dengan uang terkumpul Rp3,2 triliun.

Tersangka AS, kepada mitranya menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 sampai 1,95 % per bulan tergantung tenor, dengan kesepakatan.

“ Dana itu digunakan untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang,” paparnya,“ ucap Murjoko.

Barang bukti yang diamankan berupa dokumen perkoperasian dan dokumen kerjasama koperasi dengan beberapa perusahaan yang tergabung dengan Cipaganti Group. Ketiga tersangka disangkakan pasal 372, 378 jo 55, 56 KUH Pidana.(ant/pk/din)

Share
Leave a comment