Trimed: Tak Cukup Waktu Bahas Revisi RUU KUHP-KUHAP

trimedya panjaitanPolitisi PDIP, Trimedya Panjaitan.(dok)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak menghendaki pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana selesai pada periode ini. Masa kerja anggota dewan yang berakhir pada September 2014 tak cukup waktu untuk membahas substansi yang terlalu berat seperti revisi tersebut.

“Kami tak menginginkan selesai periode ini. Sikap fraksi tidak ada target untuk menyelesaikan pada periode ini. Karena terlalu berat substansinya kalau dipaksakan,” kata Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2014).

“Kami kan baru masuk 10 Mei. Mulai rapat-rapat lagi akhir Mei. Juni mulai libur lagi. Pilpres kan Juli. Masa jabatan kami berakhir 30 September,” paparnya.

Lantaran itu, Trimedya menegaskan, keterlaluan jika DPR memaksakan pembahasan revisi KUHP dan KUHAP. Ia pun menyerahkan kepada pemerintah jika ingin mencabut pengajuan revisi itu.

“Kalau itu tergantung pemerintah. Dia mau cabut atau nggak. Bagi PDIP, itu tidak mungkin. Itu kan kebangetan. Kami dalam posisi tidak mendukung,” tegasnya.(mtv/fer)

Share
Leave a comment