Simpatisan Labora Padati Ruang Sidang

Labora SitorusLabora Sitorus.(dok)

 

TRANSINDONESIA, Sorong : Sidang vonis terhadap Aiptu Labora Sitorus di Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong, Papua, dihadiri sejumlah anggota Polri berikut keluarga dan simpatisan terdakwa anggota Polres Raja Ampat tersebut.

Labora Sitorus, mempunyai saldo rekening bernilai ratusan milyar rupiah dan bahkan penginapan di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat dijadikan terdakwa oleh institusinya sendiri.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, sekitar pukul 11.45 WIT, Senin (17/2/2014), Pengadilan Kelas I B Sorong telah melaksanakan sidang putusan perkara nomor 145/Pid B/2013 /PN Sorong dengan terdakwa Bripka Labora Sitorus.

Persidang tersebut dipimpin ketua majelis Hakim Martinus Bala, Sitanggang, dan Iriyanto Tiranda. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Rhein Singal yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri  Sorong dan Syahrul Anwar selaku KasiPidum.

Dalam persidangan tersebut hadir penasehat hukum Kombes Pol Sigit, Kombes Pol Eko Suryantoro (BidKum Mabes Polri, Kombes pol Joko Pribadi (Kabid Kum Polda Papua), dalam sidang tersebut pun turun langsung  Wakapolda Papua beserta tim asistensi untuk memastikan keamanan jalannya persidangan.

“Pengunjung di dalam maupun di luar sidang kurang lebih 500 orang yang terdiri dari keluarga, karyawan, dan simpatisan warga masyarakat,” ungkap Pudjo kepada wartawan, Senin (17/2/2014).

Pengamanan dilakukan dilakukan sekitar pukul 10.08 WIT dengan ditandai arahan dari Wakapolda Papua yang didampingi Kapolres Sorong Kota kepada seluruh anggota pelaksana pengamanan. Pukul 11.00 WIT terdakwa Labora tiba dipengadilan dikawal anggota polres dan Brimob Den C.

Pukul 11.10 WIT massa berkumpul di GOR Pancasila yang berjarak kurang lebih 500 meter dari pengadilan Sorong. Pukul 11.15 WIT terdakwa Labora didampingi Kapolres Sorong Kota berdoa bersama di GOR dilanjutkan menuju ke Pengadilan.

Pukul 11.31  WIT Labora  tiba di ruang sidang didampingi penasehat hukum dan JPU kemudian pembacaan putusan pun dimulai dan selesai sekitar pukul 14.00 WIT. Labora divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.(tbn/jum)

Share
Leave a comment