Ikhwal Keliru Surat Kapolda Metro Tunda Sidang Ahok
TRANSINDONESIA.CO – Permintaan penundaan sidang adalah hal yang lumrah dan biasa, serta sering dilakukan oleh hakim, jaksa maupun pengacara dalam perkara pidana; dan oleh para pihak juga hakim dalam perkara perdata.
Permintaan penundaan sidang itu bisa dimajukan dengan dua cara dan beberapa alasan yang bisa diterima akal sehat dan tentu saja hukum acara.
Cara pertama: beberapa hari sebelum jatuh waktu sidang. Cara kedua: pada hari sidang dan di dalam sidang serta disetujui semua pihak yang terlibat.
Namun menjadi suatu yang tidak lazim serta mengundang tanda tanya besar jika hal itu dimajukan secara resmi dan tertulis oleh seorang Kapolda, apalagi jika hal itu alasannya soal masalah keamanan.
Tanda tanya itu bisa dimajukan dengan pijakan atau alas yakni: (1) Hukum Acara pidana, (2) Hukum administrasi negara, (3) Hukum tata negara, (4) UU Mahkamah Agung, (5) UU Kepolisian, (6) Politik hukum nasional, (7) Berbagai teori tentang abuse of power, (8) Berbagai teori onrechtmatige overheidsdaad, (9) Berbagai teori intervensi negatif dan bersifat melawan hukum, (10) dan lain sebagainya.
Dilihat dari pijakan tanda tanya yg tersebut di atas, maka permintaan penundaan sidang yang dimajukan oleh Kapolda Metro merupakan intervensi negatif yang mengandung perbuatan melampaui dan menyalahgunakan wewenang serta bersifat inskonstitusional yang merusak sistem ketata negaraan dan menabrak wilayah kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Secara demikian, jika partai politik tidak menggunakan kewenangan konstitusionalnya, maka rakyat adalah pihak yang secara konstitusional berhak untuk membawa masalah ini ke pengadilan.
Ini adalah medan juang dan jihad yg sangat baik bagi menyelamatkan sistem check and balances sekaligus memperjuangkan terwujudnya Indonesia menjadi negara hukum.
Siapapun yang tidak perduli atas hal ini maka dia akan melihat bagaimana kerusakan sistem akan menghancurkan bukan saja sistem itu tetapi semua rakyat yang hidup dalam wilayah sistem itu.
Yakni menjadi manusia-manusia tertindas sampai datangnya sang pemberani untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
Penulis: DR.Maiyasyak Johan,SH,MH [Advokat Senior]