25 Truk Sampak DKI Ditahan Dishub Bekasi

truk sampah jakarta Kenderaan angkut sampah DKI Jakarta.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menahan sedikitnya 25 unit truk sampah dari DKI Jakarta yang diketahui melanggar aturan jam operasional, Selasa (29/4/2014).

“Razia ini kami gelar sejak Senin (28/4/2014) hingga pagi tadi,” kata Kepala Seksi Pengendali dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Ikhwanudin di sela razia. Menurut dia, razia terhadap truk sampah ini kembali digencarkan karena operasi serupa yang dilakukan selama ini nyatanya tidak lantas menimbulkan efek jera bagi para sopir.

Bahkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah terjun langsung memimpin jalannya razia dan menyuruh supir truk sampah yang keluar dari tol Bekasi Barat untuk memutar balik kendaraannya dan mengambil jalur yang diperbolehkan.

Namun pelanggaran pun terus terjadi karena kesepakatan rute dan jam operasional diabaikan oleh para supir truk.

“Perintah wali kota, razia ini harus sering digelar sampai para supir truk jera dan tak lagi mengulangnya,” katanya.

Razia difokuskan di depan pintu tol Bekasi Barat Jalan Ahmad Yani, tempat keluarnya truk-truk pengangkut sampah DKI Jakarta menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub telah bersiaga di depan pintu keluar tol Bekasi Barat.

Manakala didapati truk sampah keluar dari tol dan bersiap melaju menuju Bantargebang, petugas segera meminta supir untuk menepikan kendaraannya. Surat-surat kelengkapan kendaraan juga surat tugas pengangkutan sampah diminta untuk diperlihatkan kepada petugas.

Kemudian, truk-truk itu diarahkan ke GOR Bekasi untuk diparkirkan selama sang supir mendapat pembinaan. Para sopir pengangkut sampah yang truknya ditahan itu kompak mengaku tidak tahu perihal berlakunya rute dan jam operasional khusus jika ingin menuju TPST Bantargebang melalui Jalan Ahmad Yani.

Salah satu sopir, Guntur (33), melontarkan alasan senada, yakni tidak tahu terkait ketentuan operasional truk sampah DKI yakni mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Menurut dia, jalur lintasan yang diarahkan melalui Jalan Raya Transyogi Cibubur menuju Bantargebang justru dianggapnya aneh.

“Masa harus melintas di jalur presiden. Tiap hari kan Presiden pulang pergi lewat Cibubur, bau sampah dong jalurnya,” ujarnya.(rol/amin)

Share