BCA Bantah Langgar Aturan Pajak

menara bcaGedung menara BCA.(ist)

 

 

TRANSINDONESIA.CO – PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. membantah melanggar aturan perpajakan terkait penetapan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. BCA mengklaim telah menempuh hak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau tentang Pak Hadi, itu diluar kemampuan kami. Itu kewenangan KPK. Kami akan luruskan proses yang BCA tempuh. BCA sebagai wajib pajak memenuhi kewajiban dan haknya sesuai peraturan pajak yang berlaku. BCA tidak melanggar peraturan,” jelas Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja dalam konferensi pers di Menara BCA, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Jahja menjelaskan, tahun 2000 BCA menjadi perusahaan terbuka melalui IPO. Sebelumnya, tax cleared sudah dilakukan. “Intinya, ada perbedaan pendapat antara Ditjen Pajak dan BCA,” jelas Jahja. Saat konferensi pers Jahja didampingi Raymon Yonarto, Deputi Keuangan Wakil Presdir BCA.

Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (21/4/2014) kemarin. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak tahun 1999. Diduga, Hadi menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Mantan Ketua BPK itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mtv/amri)

Share