Ditahan KPK, Choel Mallarangeng Bersyukur
TRANSINDONESIA.CO – Akhirnya, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menyusul kakaknya Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus proyek Hambang yang menjerat mereka ke penjara.
Meski resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia bersyukur memulai masa penahanannya.
“Syukur Alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama,” ucap Choel mengenakan rompi warna orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Hambalang, Senin 6 Pebuari 2017.
Choel disangkakan dalam kasus Hambalang yang ketika itu pembangunannya ditangani kakaknya Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.
“Tentu saya dengan tim pengacara akan berusaha mencari keadilan yang sebenarnya untuk saya dan keluarga saya,” katanya yang sejak sejak 21 Desember 2015 lalu berstatus tersangka.
Choel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 miliar dari proyek Hambalang itu.[DOD]