TRANSINDONESIA.CO, Situbondo – Seorang polisi ditangkap Propam di kamar berdua bersama gadis ABG yang masih berstatus pelajar di sebuah rumah jalan Argopuro, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Jumat (11/4/2014) malam.
Briptu IS dan AKH, siswi kelas satu SMKN ternama di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, digrebeg setelah polisi menerima laporan warga yang kesal dengan ulah keduanya.
Usai menerima laporan warga, dua anggota Polres Situbondo pun mendatangi lokasi dan menggerebek pasangan mesum itu di dalam kamar. Selanjutnya, kedua pasangan mesum itu dibawa ke Mapolsek Panji dan diserahkan ke pihak Propam Mapolres Situbondo.
“Malam itu juga, pelaku dimintai keterangannya di Mapolres,” ujar AKP Wahyudi, Kasubag Humas Polres Situbondo kepada SURYA Online, Sabtu (12/4/2014).
Berdasarkan aturan, anggotanya yang tertangkap basah di dalam kamar bersama perempuan yang bukan istrinya, melanggar disiplin pasal 3 huruf g huruf a Jonto Pasal 10 ayat 1, ayat 2, huruf B, C.
“Mengingat kita dalam rangka operasi khusus, terperiksa hukumannya ditambah maksimal 7 hari,” kata perwira asal Probolinggo itu.(pk/ats)