Ilustrasi pemusnahan surat suara yang rusak
TRANSINDONESIA.CO, Amlapura – Sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 146/KPU/III/2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Bali, memusnahkan sebanyak 6.680 surat suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan Selasa (8/4), bersama-sama antara KPU dan Panwaslu Kaupaten Karangasem, disaksikan Kabag Operasi Polres Karangasem, Kompol Tonny Sugadri SIK.
Divisi Perencanaan Keuangan dab Logistik, KPU Karangasem, Diana Devi mengemukakan, surat suara yang rusak antara lain karena salah cetak atau cacat produksi dan robek. Agar tidak menimbulkan masalah, maka surat suara rusak itu dimusnahkan.
“Itu suah sesuai dengan surat edaran KPU Pusat,” kata Diana, Selasa (8/4).
Di sela-sela pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Karangasem, Diana mengatakan, dari surat suara yang rusak, 220 lembar surat suara untuk DPR RI, 3.260 lembar DPD RI, 1.009 DPRD Bali, selebihnya DPRD Tk Karangasem untuk lima daerah pemilihan.
Dikatakannya surat suara yang disiapkan untuk Kabupaten Karangasem sebanyak 1.547.612 lembar termasuk cadangan dua persen. Sementara kertas suara yang rusak, sudah dimintakan penggantinya. “Jadi Kami sudah siap untuk melaksanakan pemungutan suara,” kata Diana didampingi Divisi Humas Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjaya.(rep/oki)