TRANSIDONESIA.CO, Jakarta : Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I Tahun 2012 pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan oleh PT. Hidayat Nur Wahana (HNW).
“Pengadaan BLBU ini, meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumetera Selatan dan Bangka Belitung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Nilai kontrak pengadaan BLBU sebesar Rp209 miyar, menurut Untung untuk Padi Lahan Kering, Padi Hibrida, Padi Non Hibrida dan Kedelai. “Tapi penyalurannya diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya, serta beberapa pelaksanaan fiktif,” ungkapnya.
Lebih lanjut Untung menyatakan, penyidikan kali ini adalah pemeriksaan Ir. Sugiyanto sebagai saksi dan tersangka.
“Sugiyanto adalah anggota tim verifikasi teknis lapangan di Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian untuk daerah Jawa Timur,” ungkapnya.
Menurut mantan Kejari Jakarta Selatan ini, Sugiyanto hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kegiatan verifikasi atas penyaluran BLBU yang dilakukan oleh PT. HNW di Propinsi Lampung termasuk dalam pembuatan laporan hasil verifikasi.
“Mengingat hingga pukul 17.00 Wib, pemeriksaan tersangka dalam kapasitas sebagai Saksi masih berlangsung, maka pemeriksaan Sugiyanto sebagai Tersangka ditunda dan akan diagendakan kembali oleh penyidik di lain waktu,” tandasnya.(amri)