Berhentikan Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Memasuki persidangan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 13 Desember 2016 mendatang, diharapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo harus memberhentikan Ahok sementara sebagai Kepala Daerah (KDH).

Pakar hukum, Abdul Hakim Siagian, mengatakan, mulai 13 Desember 2016 ini Ahok harus diberhentikan sementara sebagai KDH sesuai UU Pemda No 23 Tahun 2014, Pasal 83 yang menegaskan gubernur terdakwa dan bila didakwa kejahatan ancaman 5 tahun atau lebih dinon aktifkan oleh Presiden karena kejahatan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama.(dok)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(DOK)

“Ahok sekarang tersangka penistaan agama dengan ancaman penjara 5 tahun, sesuai UUD Pemda No 23 tahun 2014, pasal 83 Presiden harus dinonaktifkan dan ketegasannya harus diberhentikan sementara,” ujarnya kepada Transindonesia.co melalui sambungan telepon, Sabtu 10 Desember 2016.

Dikatakannya, Sesuai dengan UU Pemda tersebut bila putusan yang sudah tetap dari pengadilan membebaskannya maka dipulihkan bila ada masa waktu periodenya. Namun bila dihukum Ahok langsung dieksekusi dan statusnya diputuskan dipecat secara tidak hormat.

“Ahok setelah terdakwa, bila presiden tidak melakukannya ini pelanggaran serius dan ketidak adilan,” ungkapnya.[DON]

Share