Pencuri Modus Pecah Kaca Asal Sumsel Ditangkap di Sukabumi
TRANSINDONESIA.CO – Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan berhasil ditangkap setelah selama empat bulan menjadi target operasi polisi.
Kapolsek Cicurug, Kompol Suhardiman, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial JS (19 tahun) warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengotrak rumah di Kampung Pasirleutik, Desa/Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Pelaku ditangkap petugas pada saat yang bersangkutan berada di rumah kontrakan Minggu 27 Nopember 2016,” kata terang Kapolsek kepada wartawan Senin 28 Nopember 2016.
Tersangka JS dilaporkan menjadi pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cicurug pada 27 Juli 2016. Pelaku yang berjumlah lebih dari satu orang ini mengambil sejumlah barang berharga di dalam mobil seperti handphone, laptop, dan uang tunai.
Suhardiman menerangkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka JS. Di antaranya pistol rakitan beserta empat butir peluru, dua lembar STNK sepeda motor, dua STNK mobil, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi.
Dari hasil pemeriksaan sementara ungkap Suhardiman, pelaku merupakan salah satu komplotan pencuri modus pecah kaca kendaraan. Daerah operasi yang digarapnya mulai dari Cicurug hingga Cibadak.Targetnya terang Suhardiman, yakni kendaraan yang diparkir di pinggiran jalan raya.
JS lanjut dia diduga telah melakukan sebanyak tiga kali aksi pencurian dengan modus pecah kaca kendaraaan. Tersangka JS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara pelaku pencurian JS mengaku ikut dalam kawanan pencuri atas ajakan saudara kandungnya. ‘’Saya baru pertama kali mencuri dan sangat menyesal,” katanya.[SAP]