Jadi Tersangka, Buni Yani Langsung Ditahan?
TRANSINDONESIA.CO – Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyayangkan status kliennya dijadikan tersangka kasus pengunggahan vodeo surah Al-Maidah ayat 51, padahal Buni Yani masih proses pemanggilan sebagai tersangka.
“Belum BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan,” kata Aldwin saat dikonfirmasi, Rabu 23 Nopember 2016 malam.
Aldwin bahkan menyebut keputusan penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya tidak adil untuk Buni Yani. “Dipanggil sebagai saksi, kita rapi-rapi BAP sudah dikeluarkan surat penangkapan. Menurut saya ini kurang fair,” ucap Aldwin.
Sebelumnya diberitakan, pengunggah video surah Al-Maidah, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan isu SARA dengan mengunggah video surah Al-Maidah tersebut.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB.
Sementara, lewat status di laman Facebook-nya, Buni Yani mengaku ditangkap dan tak bisa pulang.
“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Buni Yani, Rabu 23 Nopember 2016 malam.
Belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian apakah Buni Yani akan ditahan atau dilepas. Namun jika benar ditahan, maka nasibnya akan sangat berbeda dengan Ahok.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.
“PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
“Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi”
Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini”.[EOL/ISH]