Bekasi Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB sampai Akhir Desember

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 300 ribu kendaraan roda empat dan roda dua di Kota Bekasi menunggak pembayaran pajak.Untuk itu Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi menggelar program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016.

“Ada 300 ribu kendaraan roda empat dan roda dua menunggak pajak kendaraan yang berdomisili di Kota Bekasi di ranah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi,” kata Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kota Bekasi, Salim, Rabu 26 Oktober 2016.

Selama periode penghapusan pajak ini diminta wajib pajak yang menunggak untuk membayar sebelum batas waktu penghapusan pajak berakhir.

Samsat Kota Bekasi.[DOK]
Samsat Kota Bekasi.[DOK]
“Untuk wajib pajak yang menunggak silakan membayar selama program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak akan dikenakan denda,” katanya.

Untuk wajib pajak yang terlambat ini hanya diwajibkan membayar besaran pajak pokoknya saja, tanpa dikenakan denda.

Salim juga mengungkapkan. kendaraan wajib pajak asal Bekasi bisa dibaliknamakan secara gratis. “Selama program ini juga tidak dikenakan biaya BBNKB untuk mutasi keluar atau masuk ke Provinsi Jawa Barat yang berlaku mulai Juni sampai 31 Desember 2016,” katanya.[BEN]

Share